Bawaslu Kabupaten Sekadau Melakukan Koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terkait larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 71 Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala daerah yang akan melakukan kontestasi Demokrasi, dan berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan:
21 Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kab.Sekadau Hari ini dilantik .Bawaslu Kab.Sekadau hari ini melantik panitia pengawas kecamatan Kab.Sekadau, berjumlah 21 Peserta dari 7 Kecamatan yang berada di Kab.Sekadau.
Jum'at, 13/12/2019 Bawslu Kabupaten Sekadau melakukan Ujian tertulis berbasis online Socrative bagi calon Pengawas Pemilu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau.