Rapat Koordinasi Terkait Penundaan Tahapan Pilkada 2020
|
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti atas intruksi presiden terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Tiodorus Sutet (23/03/2020).
Penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan keputusan KPU No: 179 yang isinya sebagai berikut: 1. Pelantikan PPS ditunda 2. Tahapan verifikasi faktual ditunda 3. Pembentukan PPDP ditunda, serta 4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yg terdiri dari - Penyusunan daftar pemilih - Coklit Penundaan tahapan pilkada adalah metode/cara kita menghambat virus menyebar secara masif karena virus bisa masuk jika kita melakukan perkumpulan secara ramai