Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sekadau hadiri pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024

Penetapan calon terpilih

Bawaslu Kabupaten Sekadau hadiri Rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terbuka pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis 9 Januari 2025.

Penetapan yang diselenggarakan di Aula Penanjung island Sekadau ini dihadiri langsung oleh Bupati dan wakil bupati Sekadau/Calon terpilih, Bawaslu sekadau, Polres sekadau, Kejaksaan Sekadau, Pabung sanggau-sekadau, Wakil ketua DPRD Sekadau, Pimpinan parpol, Kesbangpol, Ormas-Ormas, serta Ketua dan anggota PPK.

proses penetapan ini sudah mengikuti ketentuan yang diberikan oleh KPU RI, selain itu penetapan pasangan calon terpilih ini dapat dilakukan karena tidak adanya permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi, kemudian pasangan calon terpilih Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. ditetapkan dengan perolehan suara sebanyak 76.788 suara atau 63,54% dari total suara sah.

Dengan dilakukannya pleno penetapan ini maka Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2025 - 2030 secara resmi dan sah telah ditetapkan, dan untuk tahapan selanjutnya masih menunggu keputusan dan arahan selanjutnya, sebab saat ini masih terdapat proses sengketa yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Tahun 2024.