Lompat ke isi utama

Berita

FOKUS PADA AKURASI DATA, BAWASLU SEKADAU LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT PLENO PDPB TRIWULAN I 2026

BA

Penyerahan Berita Acara Hasil Pleno rekapitulasi PDPB triwulan I 2026

SEKADAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sekadau, Rabu (1/4/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih di masa non-tahapan tetap berjalan sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel demi menjaga hak pilih masyarakat di Bumi Lawang Kuari.

Pentingnya Pengawasan Melekat

Marikun (Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau) dan Muhammad Sandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau) yang hadir dalam rapat tersebut menekankan bahwa meskipun saat ini bukan merupakan masa tahapan pemilu aktif, pemutakhiran data pemilih harus tetap menjadi prioritas.

"Pengawasan melekat ini bertujuan untuk memvalidasi data pemilih, baik itu pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, hingga perubahan status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya," ujar perwakilan Bawaslu Sekadau dalam forum tersebut.

Ketua anggota

Poin Utama Pengawasan

Dalam proses pleno tersebut, Bawaslu Sekadau menyoroti beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Akurasi Data: Memastikan sinkronisasi data antara hasil coktas (pencocokan terbatas) dengan data kependudukan terbaru.
  • Sinergi Kelembagaan: Mendorong KPU untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta aparat desa/kecamatan.
  • Transparansi: Memastikan hasil rekapitulasi dapat diakses dan diketahui oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hasil Rekapitulasi

Berdasarkan hasil pleno tersebut, tercatat adanya dinamika perubahan jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau pada tiga bulan pertama tahun 2026. Data ini mencakup penambahan pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun dan penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan resmi.

Bawaslu Sekadau berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya potensi sengketa data pemilih pada gelaran pesta demokrasi di masa mendatang.

Tim Humas Bawaslu Sekadau