Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SEKADAU LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT COKTAS PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026

Coktas TW 1 2026

SEKADAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Waskat ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan menyasar sejumlah titik wilayah strategis di Kabupaten Sekadau.

Pengawasan melekat ini bertujuan untuk memastikan akurasi data serta validitas elemen data pemilih guna mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir. Fokus utama pengawasan kali ini meliputi verifikasi terhadap:

  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
  • Pemilih Baru: Warga yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun atau purnawirawan TNI/Polri.
  • Perbaikan Elemen Data: Koreksi kesalahan penulisan nama, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa data pemilih di masa mendatang. "Kami ingin memastikan proses yang dilakukan oleh KPU melalui petugas di lapangan sudah sesuai dengan prosedur dan administrasi yang berlaku, sehingga hak pilih masyarakat Kabupaten Sekadau benar-benar terlindungi," ujarnya.

Dalam proses pengawasan di lapangan, jajaran Bawaslu memantau langsung interaksi petugas saat melakukan verifikasi faktual kepada masyarakat. Hasil pengawasan ini nantinya akan menjadi bahan masukan dan saran perbaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I yang dijadwalkan pada akhir Maret atau awal April mendatang.

Dengan pengawasan yang ketat sejak dini, Bawaslu Kabupaten Sekadau berharap sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat dapat menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam hal kedaulatan data pemilih di Bumi Lawang Kuari.

Tim Humas Bawaslu Sekadau