Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020
Kantor KPU Kabupaten Sekadau (Senin, 14/09/2020) Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadiri Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Hasil dari rapat pleno ini kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak Tahun 2020 atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Pleno ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Sekadau serta jajaran, Bawaslu kabupaten sekadau, Disdukcapil, Kajari Sekadau, Polrea Sekadau, Bupati/yang mewakili, Ketua DPRD Sekadau/yang mewakili, Dandim 1204, serta seluruh Partai Politik Kabupaten Sekadau. 
Rapat pleno terbuka ini dimulai pada pukul 13.49 WIB, dan mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah Covid-19.
Acara ini dibuka langsung oleh Drianus Saban selaku Ketua KPU Sekadau, pada hari ini kita akan melakukan rapat terbuka hasil coklit dari kawan - kawan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) dan kemudian akan ditetapkan sebagai DPS, kata saban.
"Pada tahapan ini jika masih ada warga yang belum terdaftar maka masih bisa dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan masih berlanjut hingga DPT, jadi jika masih ada yang belum terdata maka tahapan masih panjang", pungkas saban.
Dalam rapat pleno ini ada 2 kecamatan yang salah input data dalam pleno tingkat kecamatan, tetapi sudah diperbaiki kemudian di paraf oleh Bawaslu dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Tiodorua Sutet, Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Sekadau berkata "Dalam Penetapan DPS ini adalah langkah baik dalam tahapan yang akan dilalui dalam penyusunan daftar pemilih, tetapi setelah pleno ini bukan berarti tidak dapat melakukan perbaikan - perbaikan lagi tetapi masih ada banyak tingkatan yang akaj dilalui sampai pada penetapan DPT nanti" ujat Sutet. 
Pada pleno ini ada sekitar seribu lebih data yang tidak memenuhi syarat, hal ini dikarenakan pada saat  pencocokan dan penelitian data milik warga pada masa coklit  ditemukan oleh petugas PPDP ada warga yang tidak tepat pemetaannya sehingga pada saat coklit berlangsung PPDP tidak menemukan orang tersebut sehingga dihapus pada desa yang bersangkutan tetapi dimasukkan pada desa asal, dan ada juga yang meninggal dan pindah, Kata marikun divisi Data dan Informasi KPU Sekadau.
Acara Rapat pleno ini berakhir pada pukul 17.18 WIB (Adm)