Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 Dengan Tema “Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2024”

Sosialisasi partisipatif Bawaslu Sekadau

Sosialisasi partisipatif Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka menghadapi Pilkada 2024

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 Dengan Tema “Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2024” (11/9/24).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Vinca Borneo ini menghadirkan seluruh ASN perwakilan instansi yang ada di Kabupaten Sekadau, Kepala Desa, dan perangkat Desa terdekat.

Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadirkan secara langsung narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau periode 2019 - 2023 Bpk. Al Aminuddin dan Bpk. Radius Effendy dari BKPSDM Kabupaten Sekadau 

Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan ASN dan Perangkat Desa tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon atau calon tertentu pada pilkada Serentak Tahun 2024, dengan kata lain harus bersikap netral

Prinsip ini diatur untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga pemerintahan serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari aparat negara yang seharusnya bersikap netral

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memiliki peran penting dalam mensosialisasikan Netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam Pilkada Serentak tahun 2024

Sikap netral ini untuk memastikan bahwa ASN dan Perangkat Desa tetap fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu

Bawaslu menjadi garda depan dalam menjaga agar ASN dan Perangkat Desa tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan politik

Terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir Pelanggaran Netralitas, menjaga Profesionalisme ASN dan Perangkat Desa, Mendukung Proses Demokrasi yang Adil dan Berintegritas, serta Membangun Kepercayaan Publik

Closing statement yang dapat dirangkum dari kedua Narasumber terdapat dua poin penting, yaitu:

1. sebagai ASN kita harus pandai daka  pembawaan diri 

2. netralitas ASN artinya tidak boleh menunjukan sikap keberpihakan pada calon tertentu, walaupun hal kita kita mempunyai hak untuk memilih cukup kita yg tau di dalam hati kita dan di dalam  bilik suara nantinya.

Admin