Lompat ke isi utama

Berita

Larangan dan Sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pergantian pejabat berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Pasal 71

Larangan dan Sanksi bagi kepala daerah  yang melakukan pergantian pejabat berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Pasal 71

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 71  Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum  penetapan calon Kepala daerah yang akan melakukan kontestasi Demokrasi, dan berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan:

1. Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarangan membuat keputusan dan/atau tindankan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;

3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih;

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota;

5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan

6. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan pertahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan