Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Upaya Preventif, Bawaslu Kabupaten Sekadau Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran

Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Sekadau

Foto Bersama usai pembukaan kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Sekadau - Bertempat di Gor Haji Matkali SMK Amaliyah Sekadau (13/11/24), Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaranp dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan harapan seluruh jajaran pengawas mulai dari tingkat Kecamatan hingga jajaran paling bawah yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mampu memitigasi potensi - potensi timbulnya pelanggaran, seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Tahun 2020 lalu Kabupaten Sekadau menjadi salah satu Kabupaten yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berkaca dari kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Sekadau tidak ingin lengah sedikitpun terkait semua tahapan Pemilihan ini, jangan sampai dikarenakan jajaran pengawas kurang memahami proses penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa di tingkat Kecamatan menyebabkan terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.

Dalam upaya memberi pemahaman penuh kepada seluruh jajaran, Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadirkan seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa serta jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sekadau, dengan dihadirkannya seluruh PKD ini diharapkan ilmu yang didapat saat pelatihan ini bisa diterapkan kepada seluruh jajaran PTPS se-Kabupaten Sekadau.

Hadir secara langsung sebagai narasumber pelatihan ini Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode lalu Bpk. Mohammad, S.H. dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau Periode 2018 - 2023 Bpk. Al Aminuddin,S.H.

Humas Bawaslu Sekadau