Lakukan Rakor Bersama KPU Sekadau, Tim Paslon Nomor Urut 1, dan Tim Paslon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Sekadau Berikan Imbauan Secara Langsung
|
Bawaslu Kabupaten Sekadau – Selasa, (5/11/24) Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengundang perwakilan KPU Kabupaten Sekadau, tim pasangan calon nomor urut 1, dan tim pasangan calon nomor urut 2 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau dengan memberikan imbauan secaraa langsung.
Dalam rapat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau menekankan bahwasannya tahapan pemungutan dan perhitungan suara tinggal menghitung hari oleh sebab itu Bawaslu Sekadau mengingatkan agar mempergunakan waktu kampanye ini sebaik mungkin, jangan sampai di hari tenang nanti masih ada pasangan calon ataupun tim kampanye yang masih melakukan kampanye.
Dalam Rakor ini Bawaslu Kabupaten Sekadau menyampaikian bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sekadau mencakup semua tahapan Pemilihan dan jika ada laporan maka Bawaslu harus menindak apapun jenis pelanggarannya, jadi Bawaslu Sekadau mohon kepada tim penghubung yang hadir untuk memberikan pemahaman kepada tim kampanye sampai dengan pasangan calon jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku, sebab apabila melanggar maka mau tidak mau, suka tidak suka Bawaslu Kabupaten Sekadau harus menindaknya.
Untuk ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau untuk selalu berpedoman dalam SK 617 yang telah ditetapkan oleh KPU Sekadau, terkait zona pemasangan APK diharapkan pemasangan harus sesuai titik yang telah ditetapkan apabila tidak sesuai zona maka semua jajaran Panwaslu Kecamatan akan melakukan pendataan dan kemudian akan diberikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan penertiban, akan tetapi pada masa tenang nanti penertiban APK yang dipasang oleh jajaran KPU maka harus ditertibkan oleh jajaran KPU itu sendiri, dan APK yang dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon maka harus ditertibkan mandiri oleh tim pasangan calon juga, jangan sampai di masa tenag nanti masih ada APK (dalam bentuk apapun) masih terpasang dan peraturan yang digunakan dalam penertiban APK ini semua termuat dalam PKPU 13 Tahu 2024 (pasal 28 ayat 6).
Untuk kampanye dan rapat umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Bawaslu mengigatkan Kembali hanya ada kesempatan sebanyak 1 kali saja untuk waktu pelaksanaan dalam ketentuan disebutkan mulai Pukul 09.00 s/d 18.00 WIB, kemudian untuk tempat boleh dilapangan ataupun ruangan terbuka.
Terkait APK yang rusak dikarenakan cuaca buruk ataupun rusak karena alasan lain Bawasu Kabupaten Sekadau megimbau secara langsung kepada jajaran KPU (PPK, PPS, ataupun KPPS), Tim Paslon nomor urut 1, dan Tim Paslon nomor urut 2 untuk menjaga jangan sampai dibiarkan begitu saja apabila ada yang terjatuh, dan untuk APK yang dipasang mandiri oleh tim paslon tolong dijaga juga oleh tim paslon agar tidak ada spanduk yang rusak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau menyampaikan pula dalam hal menjaga alat peraga kampanye Pilkada serentak ini Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan patroli agar tidak ada yang melakukan perusakan, dan jika Bawaslu Sekadau menemukan ada APK yang rusak maka Bawaslu Kabupaten Sekadau akan mengirimkan surat kepada tim Paslon maupun KPU Kabupaten Sekadau, agar melakukan perbaikan pada APK yang rusak tersebut.
Kemudian terkait APK yang diluar zona telah ditertibkan mandiri oleh tim pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Sekadau memberikan apresiasi terhadap proaktif setiap tim paslon.
Dalam kesempatan ini perwakilan dari KPU Kabupaten Sekadu mengatakan bahwa APK yang roboh tempo hari telah disampaikan kepada PPK dan PPS agar dilakukan pemeliharaan.
Sementara itu dari tim penghubung pasangan calon nomor urut 1 mengatakan bahwa “cuaca yang akhir – akhir ini sering buruk, maka kami memahami jika terjadi roboh ataupun koyak, kemudian untuk APK yang diluar zona silahkan hubungi kami, nanti akan kami hubungi siapa yang memasang APK tersebut, sebab kebanyakan APK dari tim pemenangan yang memasang adalah relawan kami dan itu semua kebanyakan tidak difasilitasi oleh tim pemenangan jadi apabila ada APK yang diluar zona tersebut langsung ditertibkan tanpa konfirmasi akan menimbulkan protes dari yang memasang (relawan)”.
Dan terakhir dari tim penghubung pasangan calon nomor urut 2 menanyakan terkait APK yang rusak dilapanyan bagaimana perlakuannya.
“APK yang difasilitasi oleh KPU yang rusak bagaimana perlakuannya, misalnya ada salah satu baliho yang rusak apakah akan dipasang ulang yang rusak atau keduanya di tertibkan semuanya agar tidak ada persepsi masyarakat yang tidak diinginkan” tanya LO paslon 2.
Dalam hal ini perwakilan KPU Kabupaten Sekadau mangatakan akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan terkait perlakuan yang akan diambil apakah memasang ulang ataupun merobohkan, sebab Keputusan sepenuhnya ada di ranah pimpinan.
Humas Bawaslu Sekadau