Lompat ke isi utama

Berita

Daftarkan Diri anda sebagai Panwascam di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sekadau

Daftarkan Diri anda sebagai Panwascam di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sekadau

Pendaftaran Pengawas Adhoc tingkat Kecamatan telah dibuka, mari untuk seluruh putra putri terbaik Kabupaten Sekadau berpartisipasi dalam terwujudnya Pemilu Tahun 2024 yang berintegritas dengan mendaftarkan diri sebagai Panwascam.

Untuk Syarat dan kelengkapan persyaratan dapat dilihat dibawah ini:


Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Kelengkapan Persyaratan

1) Surat Lamaran (Unduh/Download disini)

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5) Daftar Riwayat Hidup; (Unduh/Download disini)

6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;

7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Unduh/Download disini)


9) Surat pernyataan:

    a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita     Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; (Unduh/Download disini)

    b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan     tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (Unduh/Download disini)

    c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam     jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; (Unduh/Download disini)

    d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan     perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil     kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; (Unduh/Download disini)

    e) Bersedia bekerja penuh waktu; (Unduh/Download disini)

    f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik     daerah apabila terpilih; (Unduh/Download disini)

    g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; (Unduh/Download disini)

    h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah     selama masa keanggotaan apabila terpilih; (Unduh/Download disini)

    i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi     sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; (Unduh/Download disini)