Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sekadau ikuti Rakernis terkait penanganan pelanggan Pemilihan Tahun 2020

Bawaslu Sekadau ikuti Rakernis terkait penanganan pelanggan Pemilihan Tahun 2020
sekadau.bawaslu.go.id- Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sekadau Bapak Al Aminuddin, S.H. Beserta Staf divisi HPPS  Bawaslu Kabupaten sekadau ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Secara Daring melalui Zoom  Meeting (Selasa 15/09/2020)Kegiatan Rakernis dibuka langsung oleh anggota Bawaslu Republik Indonesia Ibu Ratna Dewi Pitalolo dalam sambutannya ia mengatakan “Kita sedang mempersiapkan Perbawaslu yang baru terkait penanganan Pelanggaran untuk mengganti Perbawaslu yang Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan  laporan Pelanggaran  Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  berharap semoga Pandemi ini cepat berlalu dan kita bisa beraktifitas normal kembali, harapannya dalam kondisi seperti inipun pemilihan ini bisa  mendapatkan kepala daerah yang baik.Ada beberapa persiapan penanganan pelanggaran pemilihan ditengah pandemi Covid-19, salah satunya ialah selalu memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas Penindakan Pelanggaran pada masa pandemi dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, dan berharap pemilihan ini sehat dan berkualitas” ujarnya.Beberapa potensi Pelanggaran dalam pemilihan tahun 2020 Yaitu:- Politik Uang- Politik SARA dan Ujaran kebenciaan, Politik Identitas yang bermuara kepada politisasi SARA yang masih akan menjadi cara instan para peserta pemilihan, dan Praktik ujaran kebencian dimedia social.- Netralitas ASN, TNI/POLRI- DPT yang bermasalahAdapun Draft Perbawaslu yang baru terkait Penanganan Pelanggaran adabeberapa perubahan seperti  mengatur kajian awal, pelapor dalam menyampaikan laporan tidak dapat diwakilkan dan laporan diterima pada saat diregister.Disampaikan juga data penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2020  sampai dengan tanggal 4 September  2020 yaitu sebnyak 1074 jumlah temuan dugaan pelanggaran pemilihan, sedangkan 224 Jumlah  Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.Kegiatan tersebut mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten Kota yang menyelengarakan Pilkada. Ada pun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dibagi menjadi VI Gelombang