#SahabatBawaslu
Netralitas pejabat negara,pejabat daerah, pejabat ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam pilkada sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 dan UU No.
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau mengadakan bimbingan psikologi bagi
seluruh pengawas pemilu. Bimbingan psikologi ini dinilai penting mengingat
Pilkada 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sekadau beserta staf Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti Rakernis Sosialisasi Tatacara Penyelsaian Sengketa Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu secara daring melalui zoom cloud meeting. Selasa, (16/6/2020).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadiri oleh pemerintah daerah yang mana diwakili oleh Asisten 3 , Forkopimda Sekadau dan SKPD serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 16/06/2020.
Dalam situasi Pandemi Covid-19, tidak menghalangi jajaran penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan diri dalam melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.