Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Tata Kelola Kelembagaan dan Kesekretariatan Pasca Pengawasan Pemilihan 2024

Foto bersama

Bawaslu Sekadau – Kamis (20/3/2025) Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadiri kegiatan evaluasi terkait tata kelola kelembagaan dan kesekretariatan Bawaslu Provinsi pasca pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan Bawaslu. Dalam kegiatan ini, hadir secara langsung Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dan menyampaikan berbagai aspek penting yang menjadi fokus pembahasan.

Menurut Herwyn Malonda, sekretariat memiliki peran koordinatif yang sangat penting. “Jika terdapat masalah dalam sekretariat, maka akan berdampak langsung pada kinerja pimpinan,” ujarnya. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi di lingkungan sekretariat menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn juga menyinggung mengenai kebijakan Bawaslu terkait diklat kepemimpinan. Bawaslu RI akan menyalurkan anggaran kepada Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota untuk melaksanakan program tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan di setiap tingkatan Bawaslu.

Selain itu, Herwyn menyoroti persoalan ketersediaan pegawai di Bawaslu yang telah diatur dalam peraturan yang disahkan pada tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kedudukan setara dengan kementerian. Namun, terdapat kendala pada regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakibatkan evaluasi pegawai perlu dilakukan secara berkala. “Evaluasi ini bertujuan untuk menambah jumlah pegawai sehingga pekerjaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Dalam sesi pembahasan, Herwyn juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan pengawasan tetap menjadi tanggung jawab utama Bawaslu, pekerjaan teknis tetap dilaksanakan oleh bagian pengawasan. Selain itu, revisi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 mencatat bahwa masih terdapat dua jabatan struktural yang belum diisi. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan pembagian pekerjaan yang lebih adil di antara pegawai.

Terkait pembentukan badan adhoc, Herwyn menyampaikan bahwa mekanisme perekrutan harus disesuaikan dengan jumlah pemilih. Sebagai contoh, jika dalam satu desa hanya terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka akan ada penyesuaian dengan kondisi wilayah tersebut.

Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan dan kesekretariatan Bawaslu. Dengan perbaikan kebijakan dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan Bawaslu dapat terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi Pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim Humas Bawaslu Sekadau