Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sekadau Lakukan Pengawasan Coktas KPU di Dua Kecamatan Terjauh

Coktas Mahap

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, melakukan pengawasan melekat secara langsung terhadap proses coktas yang dilakukan olek KPU Kabupaten Sekadau

BAWASLU KABUPATEN SEKADAU – Dalam upaya menjamin akurasi dan integritas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau bersama seluruh jajaran, telah melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau.

Coktas yang merupakan bagian dari agenda Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, dilaksanakan serentak pada Rabu, 19 November 2025 di dua kecamatan terjauh yaitu di Kecamatan Nanga Mahap dan Kecamatan Belitang Hulu.

Fokus Pengawasan di Nanga Mahap dan Belitang Hulu

Pengawasan difokuskan di dua wilayah terjauh dari pusat kota Kabupaten Sekadau, yakni Kecamatan Nanga Mahap dan Kecamatan Belitang Hulu. Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran staf untuk mendampingi dan mengawasi langsung proses Coktas yang dilakukan oleh petugas KPU di lapangan.

“Pengawasan Coktas ini bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kita benar-benar bersih dari data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Marikun Ketua Bawaslu Sekadau. “Kami memprioritaskan Nanga Mahap dan Belitang Hulu dalam pengawasan ketat kami.”

Proses Coktas berfokus pada validasi faktual di lapangan, khususnya terhadap:

  1. Pemilih yang terindikasi meninggal dunia.
  2. Pemilih Pemula
  3. Pemilih yang telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Sekadau.
  4. Perbaikan data pemilih yang memiliki data ganda atau tidak padan dengan data kependudukan.

Penekanan pada Prosedur dan Akurasi Data

Bawaslu menekankan bahwa setiap petugas Coktas harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan, termasuk penggunaan bukti fisik dan dokumen pendukung yang sah (seperti surat kematian atau surat keterangan pindah) saat mencoret atau mengubah status pemilih.

  • Tujuan Pengawasan: Untuk memastikan petugas KPU tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi faktual di rumah-rumah pemilih yang menjadi target Coktas.
  • Aksi Cepat: Apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian atau ketidaktepatan prosedur di lapangan, jajaran pengawas diinstruksikan untuk segera memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada petugas KPU di lokasi tersebut.

Sinergi Menuju Pemilu yang Berkualitas

Hasil dari pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk memberikan masukan konstruktif kepada KPU Sekadau. Bawaslu berharap sinergi yang terjalin selama proses PDPB ini dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang kredibel sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa yang akan datang.

Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hingga data tersebut benar-benar akurat dan dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Tim Humas Bawaslu Sekadau