Lompat ke isi utama
Berita
Larangan dan Sanksi bagi kepala daerah  yang melakukan pergantian pejabat berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Pasal 71
humas
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 71  Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum  penetapan calon Kepala daerah yang akan melakukan kontestasi Demokrasi, dan berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan:
Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sekadau
humas
21 Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kab.Sekadau Hari ini dilantik .Bawaslu Kab.Sekadau hari ini melantik panitia pengawas kecamatan Kab.Sekadau, berjumlah 21 Peserta dari 7 Kecamatan yang berada di Kab.Sekadau.
humas
Berikut ini adalah hasil tes tertulis berbasis CAT Socrative calon Panwascam di hari kedua, di Lingkungan Bawaslu Kabupaten SekadauKLIK DISINI
Bawaslu Sekadau Melakukan Tes Tertulis Menggunakan Metode CAT Online Socrative Dalam Perekrutan Panwascam Pilkada 2020
humas
Jum'at, 13/12/2019 Bawslu Kabupaten Sekadau melakukan Ujian tertulis berbasis online Socrative bagi calon Pengawas Pemilu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau.
humas
Berikut ini Formulir yang digunakan untuk melakukan tanggapan masyarakat dalam Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020Formulir dapat di Dwonload DISINI