Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi faktual calon perseorangan PILKADA Sekadau 2020

Verifikasi faktual calon perseorangan PILKADA Sekadau 2020
#SahabatBawaslu Bawaslu Sekadau hari ini mengawasi tahapan Verifikasi Faktul calon perseorangan untuk pilkada Kabupaten Sekadau 2020.(28/06/2020) 
#SahabatBawaslu apa sudah tahu tentang pengawasan Veifikasi Faktual?Yang dimaksud pengawasan Verifikasi Faktual adalah sebagai berikut :
1. Pengawas Pemilihan memaksimalkan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual. Pengawasan dilakukan secara melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan mencari serta menerima informasi dari para pihak terkait dengan verifikasi faktual. 
2. Apabila pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani pernyataan sebagaimana dalam formulir BA.5 KWK, maka pengawas Pemilihan menuangkan dalam formulir A sebagai catatan hasil pengawasan dengan memberikan keterangan nama, alamat pendukung, bukti identitas diri dan pendukung lainnya.
3. Seluruh Hasil Pengawasan sebagai yang dimaksud dalam angka 2, Pengawas Desa/Kelurahan menyampaikan hasil pengawasan tersebut ke Panwascam. Panwascam melakukan rekapitulasi dan menuangkannya dalam Rekomendasi serta menyampaikan rekomendasi sebelum Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan dan BA ditetapkan.
4. Apabila terhadap kesalahan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual, pengawas desa/kelurahan menyampaikan saran perbaikan.
5. Jajaran Sekretariat Bawaslu dapat melaksanakan pengawasan verifikasi faktual dengan dibuatkan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. 
#BawasluKalbarUnggul#BawasluMengawasi#SalamAwas #BawasluSekadau