Tegas. Dalam Pelantikan PTPS Bawaslu Sekadau Tekankan Tak Ada Ruang Untuk Kesalahan Sekecil Apapun
|
Bawaslu Kabupaten Sekadau – Serentak, Hari ini seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Sekadau secara resmi dilantik oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui Panwaslu Kecamatan, (4/11/24).
Dalam pelantikan ini juga seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan diberi pembekalan terkait apa saja yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan apa saja yang tidak seharusnya dilakukan, jangan sampai ujung tombak Bawaslu ini melakukan ataupun mengambil keputusan yang tidak tepat terkait tahapan pungut hitung, khususnya pada hari H nanti.
Selain harus tepat dan cepat dalam mengambil suatu tindakan, seluruh jajaran PTPS harus bisa dan mampu dalam pembuatan Formulir Model A atau yang biasa kita sebut Form A, sebab Form A itulah senjata utama bagi pengawas Pemilu, tanpa Form A tersebut kita tidak dapat membuktikan apapun jika dikemudian hari terdapat permasalahan terkait seluruh tahapan – tahapan Pemilihan.
Dengan dilantiknya 489 PTPS di 7 Kecamatan secara serentak ini Bawaslu Kabupaten Sekadau berharap agar seluruh PTPS mengawasi tahapan kedepan dengan sangat teliti, jangan sampai dikemudian hari setelah masa bekerjanya berakhir masih menjalankan tugas sebab keteledoran pada saat pengawasan.
Sebagai salah satu contoh keteledoran yang menyebabkannya bekerja ketika masa kerjanya sudah berakhir adalah kejadian yang ada di Belitang Hilir dalam Pilkada Tahun 2020 lalu pada saat Rekapitulasi tingkat kecamatan, pada saat itu penyebab terjadinya penghitungan saurat suara ulang dikarenakan tidak tersegelnya salah satu kotak suara.
Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan dengan sungguh – sungguh kepada PTPS yang dilantik ini agar selalu mewaspadai dan teliti dalam hal pengawasan apapun, jangan sampai memberikan ruang kesalahan sekecil apapun sebab kita tidak pernah tahu yang kita anggap hal remeh bisa saja menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan yang dapat merugikan salah satu pihak ataupun seluruhnya, baik itu penyelenggara, peserta politik, maupun masyarakat sekitar.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Sekadau juga berpesan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa untuk selalu memonitoring seluruh jajaran dibawahnya, jangan sampai Panwaslu Kecamatan dan Desa tidak mengerti peraturan yang digunakan dalam pengawasan tahapan yang berlangsung, sebab melalui jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desalah hirarki lembaga berjalan, apabila ada perbedaan ataupun salah komunikasi maka akan sulit meluruskannya.
Humas Bawaslu Sekadau