Lompat ke isi utama

Berita

Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi dan penyelesaian sengketa Proses Pemilu/Pilkada dengan tema: Penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada:konsep, system dan pelaksanaannya”

Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi dan penyelesaian sengketa Proses Pemilu/Pilkada dengan tema: Penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada:konsep, system dan pelaksanaannya”
Sekadau, 16 Desember 2021
Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Al Aminuddin, S.H mengikuti secara daring Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi dan penyelesaian sengketa Proses Pemilu/Pilkada dengan tema: Penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada:konsep, system dan pelaksanaannya” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Ri hotel Mercure Ancol Jakarta.
Standar pemilu demokratis adalah adanya penegakkan hukum yang adil dan berkepastian. Mengingat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 mendatang oleh sebab itu sangat penting untuk meningkatkan penguatan literasi dalam penyelesaian sengketa baik konsep, Sistim maupun pelaksanaanya.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan dalam sambuatannya mengatakan “Bawaslu sendiri punya tangungjawab Pncegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terdapat wewenang kuasi peradilan yang outputnya final dan mengikat tapi beberapa juga dikecualikan antara lain penetapan DCT, Penetapan parpol, penetapan peserta pemilu dan pemilihan”.
Adapun pembicara dalam kegiatan ini anatara lain Anngota Bawaslu RI divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Rahmat Bagja, SH.LL.M dan Dosen Ilmu sosial Ilmu Politik Universitas diponegoro Bapak Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos.,M.si. dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri Bapak Dr. DRS.Bahtiar, M.Si