Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021
Aula Kateketik Sekadau - Kamis, 3/6/2021 Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021 yang digelar oleh KPU Kabupaten Sekadau.

Rapat Pleno ini dilakukan dalam rangka tinda lanjut hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi pasca sidang sengketa yang telah dilakukan putusannya pada 27 Mei 2021.
Dalam hasil putusan tersebut memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penetapan ulang dan mengusulkan untuk dilantik ulang karena seluruh keputusan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kecuali Keputusan terkait hasil suara yang telah dilakukan rekapitulasinya pada saat PSU.