Lompat ke isi utama

Berita

Rakor putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020

Rakor putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020
Rabu, 2/6/2021 - Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadiri acara Rakor terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar oleh KPU Kabupaten Sekadau.

Acara ini dilakukan guna berkoordinasi terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dilakukannya penetapan ulang calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Dalam kegiatan ini Selain Bawaslu Kabupaten Sekadau hadir pula dari PLH Bupati Sekadau, Polres Sekadau, Parpol, serta Instansi terkait.
Bawaslu sangat memberikan apresiasi kepada KPU Sekadau terkait acara yang digelar pada hari ini. 
"Tindak lanjut amar putusan MK ini jangan sampai terlalu lama di tindak lanjuti, kemudian disampaikan apresiasi kepada KPU Sekadau terkait langkah yang telah diambil seperti kehati - hatian yang telah dilakukan seperti dilakukannya Rakor ini" Kata Soleh (Ketua Bawaslu Sekadau).