Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Penerimaan PPKD Se-Kabupaten Sekadau

Pengumuman Penerimaan PPKD Se-Kabupaten Sekadau

Bawaslu Kabupaten Sekadau menerima pendaftaran PPKD se-Kabupaten Sekadau melalui Panwaslu Kecamatan di seluruh lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Sekadau.

untuk persyaratan sahabat bawaslu dapat melihat dibawah ini:

Persyaratan :

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Warga Negara Indonesia;

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

<!--[if !supportLists]-->6.      <!--[endif]-->Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

<!--[if !supportLists]-->7.      <!--[endif]-->Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu  Tanda Penduduk (KTP);

<!--[if !supportLists]-->8.      <!--[endif]-->Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

<!--[if !supportLists]-->9.      <!--[endif]-->Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

<!--[if !supportLists]-->10.   <!--[endif]--><!--[if gte vml 1]> <![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]-->Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

<!--[if !supportLists]-->11.   <!--[endif]-->Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

<!--[if !supportLists]-->12.   <!--[endif]-->Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

<!--[if !supportLists]-->13.   <!--[endif]-->Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

<!--[if !supportLists]-->14.   <!--[endif]-->Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

<!--[if !supportLists]-->15.   <!--[endif]-->Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

 

Berkas Pendaftaran

<!--[if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->Fotokopi KTP;

<!--[if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

<!--[if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->Daftar Riwayat Hidup;

<!--[if !supportLists]-->f.      <!--[endif]-->Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

<!--[if !supportLists]-->g.      <!--[endif]-->Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

<!--[if !supportLists]-->h.    <!--[endif]-->Surat pernyataan menggunakan materai 10.000.


untuk mengunduh surat lamaran dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut ini [KLIK DISINI]