Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas pejabat negara,pejabat daerah, pejabat ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam pilkada 2020

Netralitas pejabat negara,pejabat daerah, pejabat ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam pilkada 2020
#SahabatBawaslu Netralitas pejabat negara,pejabat daerah, pejabat ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam pilkada sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 dan UU No. 10 tahun 2016 pasal 188. Jadikanlah momentum Pilkada Serentak 2020 sebagai ajang ujian atas netralitas dan profesionalisme. Jika ada yang melanggar netralitas seperti yang tertera pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku. #SahabatBawaslu Jika ada abdi negara yang melanggar netralitas dan profesionalisme sesuai yang tertera dalam UU tersebut, segera melapor kepada Bawaslu. #BawasluKalbarUnggul #BawasluTerbuka #BawasluTerpercaya #Bawaslu #BawasluRI