Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pilkada 2020, Komisioner Bawaslu Sekadau Himbau Kejujuran Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon

Menuju Pilkada 2020, Komisioner Bawaslu Sekadau Himbau Kejujuran Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon

Pilkada Serentak 2020 sudah akan memasuki Tahapan penyelenggaraan, jika dilihat pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2019 pada tanggal 26 Oktober 2019 sudah memasuki tahapan Penetapan Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu / Pemilihan Terakhir.


Dan setelah itu menginjak tahapan Pengumuman Syarat Minimal Dukungan pada 25 November - 08 Desember 2019.


Dan sebab itu Komisioner Bawaslu Sekadau (Tiodorus Sutet, S.Sos) menghimbau agar Pasangan Calon selalu mengedepankan kejujuran dalam menggunakan persyaratan minimal dukungan, karena ancaman hukumannya sudah dijelaskan pada Undang - undang 10 Tahun 2016 yaitu pada Pasal 185A ayat 1 "Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit RP. 36.000.000(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak RP. 72.000.000(tujuh puluh dua juta rupiah)."


dan bagi pemberi identitas tidak benar maka dikenakan hukuman yang di jelaskan pada undang - undang 10 Tahun 2016 pasal 185 "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur, Wakil gubernur, Calon bupati dan wakil bupati,dan calon walikota dan wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12(dua belas)dan paling lama 36(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit RP. 12.000.000(dua belas juta rupiah) dan paling banyak RP. 36.000.000(tiga puluh enam juta rupiah)."