Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Dalam Pandemi, Bawaslu Kabupaten Sekadau Adakan Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kampanye Dalam Pandemi, Bawaslu Kabupaten Sekadau Adakan Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sekadau.bawaslu.go.id – Dalam rangka persiapan persiapan pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sekadau laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau. Rabu (30/09)
Kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bancana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Setiap Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sekadau, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau dan jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Sekadau dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Al Aminuddin, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa dalam paparannya menjelaskan “dalam hal pelanggaran protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari apabila dalam waktu 1 (satu) jam tidak melaksanakan peringatan tertulis dari Bawaslu”. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sekadau, Matius Jon, S.Pd, M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan “Kami dari Gugus Tugas selalu siap bersinergi dengan KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan dalam menjalankan aturan pilkada khususnya penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau saat ini, kami juga sudah menugaskan personil yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19”.Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menjelaskan “Dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, KPU telah mengeluarkan PKPU 13 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, seperti soal pertemuan terbatas pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan dilaksnakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye, Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19”.Bawaslu Kabupaten Sekadau akan segera menggelar Rapat Koordinasi serupa bersama Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. (mhy/skd)