Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Hak Konstitusional Pemilih Muda, Bawaslu Sekadau Gandeng Kemenag Buru Data Nikah Dini

Kekemenag

Bawaslu Kab. Sekadau Koordinasi terkait PDPB ke Kemenag Sekadau

BAWASLU KABUPATEN SEKADAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menunjukkan langkah proaktif dalam upaya pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kali ini, Bawaslu tidak hanya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sekadau, tetapi juga menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau.

Kunjungan yang dilakukan oleh perwakilan Bawaslu ke kantor Kemenag ini bertujuan untuk mendapatkan data warga yang mungkin telah melangsungkan pernikahan meskipun belum genap berusia 17 tahun. Data ini dipandang krusial untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya.

 

Fokus pada Pemilih "Sudah Kawin"

Anggota Bawaslu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Muhammad Sandi, melakukan koordinasi secara langsung, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengawasan PDPB yang terus berlanjut.

"Dalam peraturan kepemiluan, seseorang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih jika telah genap berusia 17 tahun atau sudah kawin. Kami menyadari bahwa data pernikahan, terutama bagi yang usianya masih di bawah 17 tahun, terdata di Kemenag," ujar Sandi.

Menurutnya, meski jumlahnya mungkin tidak masif, setiap individu yang secara hukum telah menikah memiliki hak konstitusional untuk memilih. Data dari Kemenag menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk menjamin hak-hak tersebut terakomodasi.

 

PDPB Sebagai Fondasi Pemilu Inklusif

Muhammad Sandi menambahkan bahwa meskipun Pemilu selanjutnya masih di depan mata, kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat adalah fondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang inklusif dan transparan. Jika data pemilih baru yang memenuhi syarat "sudah kawin" ini terlewatkan, maka hal itu dianggap sebagai potensi pelanggaran terhadap hak pilih warga.

"Kemitraan dengan Kemenag ini dipandang perlu karena PDPB masih berlanjut. Begitu kami menemukan data dari Kemenag mengenai warga yang sudah menikah namun usianya belum 17 tahun, kami akan segera memberikan masukan dan rekomendasi tertulis ke KPU Kabupaten Sekadau," tegasnya.

Masukan tersebut bertujuan agar KPU Kabupaten Sekadau dapat segera melakukan tindak lanjut berupa pemutakhiran data, sehingga warga tersebut dimasukkan secara resmi sebagai pemilih baru dalam daftar pemilih di triwulan berjalan.

 

Dukungan Kemenag Jadi Kunci Akurasi Data

Perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Sekadau menyambut baik inisiatif Bawaslu ini. Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan untuk mendukung proses demokrasi. Pihak Kemenag menyatakan kesiapan mereka untuk menyediakan data yang diperlukan sesuai koridor hukum dan perlindungan data pribadi.

Kerja sama ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya mengandalkan data kependudukan dari Dinas Dukcapil, tetapi juga memanfaatkan data khusus dari lembaga lain untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang benar-benar komprehensif. Bawaslu Sekadau berharap langkah proaktif ini dapat menginspirasi Bawaslu di daerah lain untuk memperluas jejaring kemitraan demi terciptanya daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan menyeluruh.
 

Humas Bawaslu Sekadau