Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasi Netralitas, Perangkat Desa Lembah Beringin Wajib Jaga Integritas Pemilu

LB

BAWASLU KABUPATEN SEKADAU, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas Pemilu dengan mensosialisasikan secara intensif mengenai Netralitas Perangkat Desa. Kali ini, Bawaslu menyasar seluruh Perangkat Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap. (12/11/25)

 

Penekanan pada Fungsi dan Batasan 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para perangkat desa tentang larangan dan batasan yang harus dipatuhi selama tahapan Pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi, menegaskan bahwa perangkat desa memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik di tingkat paling bawah, sehingga netralitas mutlak harus dijaga.

"Perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, harus bersikap netral. Artinya, tidak boleh memihak, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu," jelasnya.

 

Peran Kunci dalam Pengawasan

Selain memberikan peringatan tentang larangan, Bawaslu juga menekankan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran di wilayahnya. Mereka diharapkan menjadi teladan integritas dan membantu Bawaslu dalam menciptakan lingkungan Pemilu yang damai dan jujur.

Perangkat Desa Lembah Beringin menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

Bawaslu Kabupaten Sekadau berharap dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa di Lembah Beringin dapat menjadi pilar utama dalam menjaga kondusivitas dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.

Tim Humas Bawaslu Sekadau