Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sekadau lakukan waskat Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di KPU Kabupaten Sekadau

Bawaslu Sekadau lakukan waskat Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di KPU Kabupaten Sekadau
Kamis, 15/4/2021 Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan Waskat (Pengawasan Melekat) dalam proses rekapitulasi penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. 
Kegiatan ini dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Sekadau dan dihadiri langsung oleh Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Sekadau Tiodorus Sutet. 
Proses rekapitulasi ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban. 
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai pada pukul 08.24 WIB, diawali dengan rekapitulasi tingkar TPS kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan dan diakhiri dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Rekapitulasi ini tetap menggunakan 4 panel seperti saat rekapitulasi tingkat TPS dengan rincian desa sebagai berikut: Panel 1 terdiri dari Desa Sungai ayak Satu dan Kumpang Bis, Panel 2 terdiri dari Desa Tapang Pulau dan Semadu, Panel 3 terdiri dari Desa Sungai ayak Dua dan Entabuk, Panel 4 terdiri dari Desa Merbang, Menawai Tekam, dan Desa Empajak.