Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sekadau lakukan Waskat Dalam Penghitungan Surat Suara Ulang

Bawaslu Sekadau lakukan Waskat Dalam Penghitungan Surat Suara Ulang
Senin, 12 April 2021 Bawaslu Kabupaten Sekadau lakukan pengawasan melekat dalam Penghitungan Surat Suara Ulang.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembukaan segel tempat penyimpanan kotak suara, kemudian langsung dibagikan ke masing - masing panel perhitungan.
Teknis perhitungan dibagi menjadi 4 panel, dan pada setiap panel terdiri dari 4 orang dari KPU, 1 Orang Bawaslu, dan 2 orang saksi. 
Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sekadau, kegiatan ini pula dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi.
Perhitungan ulang ini dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Tahun 2021 yang mengharuskan KPU Kabupaten Sekadau untuk menghitung ulang surat suara di Kecamatan Belitang Hilir. 
Dalam berlangsungnya perhitungan ini Bawaslu juga selalu mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan.