Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalbar Sidangkan Laporan Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar

Bawaslu Kalbar Sidangkan Laporan Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar

Selasa 11 Juni 2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyidangkan laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Masdar AR Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 2 (Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah).

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat beserta seluruh anggota di mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk melihat syarat formil, materil, waktu  serta uraian peristiwa dugaan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohamad mengatakan laporan yang disampaikan oleh Masdar sudah lengkap secara administrasi, maka laporan tersebut deregister (didaftarkan). Sebagaimana dengan ketentuan yang ada laporan yang sudah diregister maka selambat-lambatnya satu hari setelah diregister harus sudah sidang pemeriksaan pendahuluan.

Setelah dilaksankan sidang pemeriksaan pendahuluan sidang diskor pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. setelah mempelajari dan mendengarkan dari laporan tersebut, baik dari sisi waktu, soal kedudukan hukum dari pelapor dan terlapor, maka Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak diterima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang pemeriksaan

Pertimbangan Bawaslu kalbar menolak laporan tersebut, karena majelis memandang peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor bagi terlapor itu tidak mempunyai kedudukan hukum.
“Jadi, terlapor itu tidak mempunyai kedudukan hukum terkait dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor (Masdar). Sehingga, karena tidak diterima, maka majelis tidak melanjutkan kepada sidang pemeriksaan,” ujar Mohamad Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.