Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sekadau Terapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Bawaslu Kabupaten Sekadau Terapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Secara berjenjang Bawaslu Provinsi Kalbar menyampaikan hal tersebut ke staf maupun komisioner di kabupaten, salah satunya di Sekadau.

“Hari ini secara berjenjang, kami dari provinsi membawa operator dan admin untuk menyampaikan tentang aplikasi SIPS secara internal dulu ke staf di kabupaten maupun komisioner untuk memahami teknis SIPS itu,” kata Hawad Sriyanto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalbar ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau, Jumat (6/3).

Selanjutnya, kata Hawad, secara eksternal pihaknya juga akan menyampaikan ke pengurus partai politik (Parpol) maupun Liaison Officer (LO) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu juga akan memberikan bimbingan mengenai penyampaian permohonan penyelesaian sengketa.

Hawad menjelaskan, aplikasi SIPS ini bertujuan untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat, terutama dalam permohonan penyelesaian sengketa. Mengingat, dalam tahapan pilkada ini terdapat potensi sengketa.

“Kelebihan aplikasi SIPS ini, baik pemohon maupun Komisioner Bawaslu di kabupaten, provinsi hingga pusat bisa memonitor secara real time sampai dimana proses dari permohonan itu,” jelas Hawad.

“Mulai dari pendaftaran apakah sudah lengkap atau belum? Kalau sudah lengkap kemudian register. Kalau sudah register, siapa majelisnya? Sidangnya sampai kapan? Sudah ada agendanya sampai pembacaan putusan. Jadi, prosesnya itu terbuka, prosesnya bisa di-tracking, real time. Kalau dulu tidak, itu kelebihannya,” timpalnya.

Sehingga, pemohon yang ingin menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dapat mengakses aplikasi SIPS di website Bawaslu. Kemudian, diberi user sebagai pemohon.

Penyampaian permohonan secara online ini dinilai memudahkan pemohon mengakses permohonannya. Apalagi durasi waktu untuk mengajukan permohonan sangat terbatas.  

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, bahwa objek sengketa yang dilakukan pemohon ini adalah SK atau Berita Acara (BA) dari KPU. Untuk memudahkan, pemohon bisa mengakses permohonannya secara online, meski kemudian ada rentan waktu untuk melengkapi dokumennya,” ungkap Hawad.

Pemohon juga harus melengkapi berkas fisiknya ke Kantor Bawaslu Kabupaten atau Provinsi, terutama yang melaksanakan pilkada. “Dengan demikian aplikasi SIPS membantu pemohon supaya melakukan permohonannya tepat waktu dan kemudian hak-hak mereka sebagai pemohon itu dikedepankan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Hawad juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Sekadau yang dinilai melakukan mediasi tercepat. Hal ini, berkaca dari pemilihan sebelumnya. “Mediasi tercepat di Kabupaten Sekadau, hari itu mediasi hari itu selesai. Ini perlu diapresiasi,” pungkas Hawad.