Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kabupaten sekadau sosialisasikan sistem informasi penyelesaian sengketa kepada peserta pilkada 2020

Bawaslu kabupaten sekadau sosialisasikan sistem informasi penyelesaian sengketa kepada peserta pilkada 2020
Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau adakan Sosialisasi  Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa  (SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau Jum’at (24/07). Kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi narahubung Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Sekadau dalam hal tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan berbasis sistem informasi dalam jaringan (tidak  langsung). Para narahubung masing-masing partai politik di Kabupaten Sekadau hadir sebagai peserta kegiatan tersebut.Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Nur soleh, S.HI dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk mensosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020. Permohonan Penyelesaian Sengketa ini berbasis online (Tidak Langsung)  dengan mengisi langsung di situs SIPS dan Manual (langsung). Artinya langsung ialah datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau agar  dipandu dalam pengisian SIPS”.Materi disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Bapak Al Aminuddin, S.H. selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dalam materinya beliau mengatakan “sebagaimana diamanahkan UU 10 Tahun 2016, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa baik itu sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan atau antar peserta pemilihan. Dengan adanya SIPS ini sangat memudahkan pelayanan kami dalam penyelesaian sengketa, apalagi saat ini kita masih dalam masa new normal”.Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi penyampaian permohonan sengketa melalui SIPS oleh masing-masing narahubung Partai Politik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (sbr/bws)