Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan terhadap Pembentukan PPDP

Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan terhadap Pembentukan PPDP

Saat ini masih berlangsung pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau juga melaksanakan pengawasan melekat tahapan rekrutmen oleh KPU. “Kami melakukan pengawasan tahapan proses rekrutmen PPDP,” ujar Tiodorus Sutet, S.Sos selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Sekadau, Selasa (30/6/2020), di ruang kerjanya.

Pengawasan terhadap rekrutmen PPDP, dijelaskan Sutet, guna memastikan petugas yang dibentuk tepat waktu, serta proses rekrutmen terhadap petugas tidak berasal dari pengurus atau anggota partai politik. Sutet berharap agar PPDP yang dipilih dalam proses rekrutmen merupakan petugas yang berintegritas. “Bawaslu sudah meminta Panwascam dan pengawas desa mencermati untuk memastikan nama-nama PPDP yang direkrut oleh petugas PPS desa atau kelurahan,” tegas Sutet.

Menurut dia, sesuai dengan aturan, jika nantinya ditemukan nama petugas PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan proses rekrutmen, Bawaslu akan membuat rekomendasi perbaikan kepada KPU. “Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti untuk pergantian,” tukas Sutet.

Terakhir, Sutet menjelaskan bahwa dengan pembentukan PPDP merupakan tahapan awal dari pemuktahiran data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pemilukada) serentak bupati – wakil bupati. Hal ini membuat Bawaslu memberikan perhatian besar kepada tahapan rekrutmen PPDP ini. Sesuai tahapan, rekrutmen PPDP dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa sejak 24 Juni sampai 14 Juli 2020. Sedangkan masa kerja PPDP pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.