Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bekali Perangkat Desa Nanga Mahap: Jaminan Netralitas di Pemilu Mendatang

Desa Mahap

Sosialisasi kepada perangkat desa Nanga Mahap

BAWASLU KABUPATEN SEKADAU (10/11/25) – Dalam upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau berkunjung ke Kantor Desa Nanga Mahao melakukan sosialisasi khusus mengenai tugas, fungsi, dan wewenang lembaga pengawas.

 

Perangkat Desa Wajib Netral

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi, menegaskan bahwa posisi perangkat desa sangat rentan terhadap godaan politik praktis. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang aturan Pemilu dan Pilkada mutlak diperlukan.

"Perangkat desa, sebagaimana ASN, memiliki kewajiban hukum untuk tidak berpihak pada calon manapun. Pelanggaran terhadap netralitas dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu. Kami datang ke sini untuk memastikan Bapak/Ibu sekalian mengetahui zona larangan tersebut," ujar Sandi.

 

Fokus Materi: Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam Konteks Desa

Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Sandi, memaparkan secara spesifik bagaimana tugas dan fungsi Bawaslu berkaitan langsung dengan aktivitas di desa:

  • Pengawasan Penggunaan Fasilitas Desa: Bawaslu mengawasi agar aset dan fasilitas desa (seperti balai desa, kendaraan dinas, dan dana desa) tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye atau sosialisasi calon tertentu.
  • Pengawasan Daftar Pemilih: Perangkat desa membantu pemutakhiran data pemilih. Bawaslu bertugas mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih fiktif atau pemilih yang kehilangan haknya.
  • Netralitas Perangkat: Bawaslu menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa (termasuk tindakan keberpihakan, mengajak memilih, atau menjadi tim sukses).
  • Pencegahan Politik Uang: Perangkat desa diminta aktif menjadi informan dan mata Bawaslu dalam mencegah praktik politik uang di tingkat dusun dan RT/RW.

"Bawaslu adalah lembaga yang berhak memproses temuan dan laporan pelanggaran netralitas perangkat desa. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang didukung bukti kuat. Kami berharap perangkat desa Nanga Mahap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu di wilayahnya," tegas Sandi.

 

Komitmen Perangkat Desa

Perwakilan Kepala Desa Nanga Mahap, mewakili seluruh perangkat desa, menyambut baik sosialisasi ini. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh jajarannya mematuhi peraturan dan menjaga netralitas.

"Kami menyadari betul bahwa kepercayaan masyarakat ada di tangan kami. Dengan penjelasan dari Bawaslu ini, kami menjadi lebih tahu batasan dan risiko hukumnya. Kami siap mendukung Bawaslu dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan netral," tutupnya.

Tim Humas Bawaslu Sekadau