Lompat ke isi utama

Pilkada 2024

Waskat Pemeriksaan Kesehatan, Bawaslu Sekadau Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Bawaslu Kabupaten Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau lakukan pengawasan melekat dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

Pengawasan ini dilakukan mulai dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024, tujuan pengawasan melekat ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PKPU dan peraturan yang berlaku.

Proses pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan di dua Rumah Sakit, yaitu RS Bhayangkara Anton Soedjarwo dan RS Antonius.

Bacalon Msm

Pada hari pertama, tanggal 29 Agustus 2024, pengawasan dilakukan terhadap bakal calon Bupati Martinus Sudarno, S.H. dan bakal calon Wakil Bupati Muhammad, S.Sos., M.H.

Badalon Pas

Kemudian, pada hari kedua, tanggal 30 Agustus 2024, pengawasan dilakukan terhadap bakal calon Bupati Aron l, S.H. dan bakal calon Wakil Bupati Subandrio, S.H., M.H.

Selain untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengawasan melekat ini adalah upaya Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh KPU.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.

Untuk tahapan pemeriksaan kesehatan bacalon Kabupaten Sekadau terbilang singkat yaitu hanya dua hari saja, hal ini dikarenakan bacalon pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sekadau hanya ada dua bakal pasangan calon saja.

Berkas pendukung