Lompat ke isi utama

Pilkada 2024

Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Sekadau Lakukan Waskat Penerimaan Pendaftaran Bacalon

Selama pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan melekat di Sekretariat KPU Kabupaten Sekadau. 

pada hari pertama pendaftaran yaitu pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh Partai PDIP dan PAN mendaftarkan Bapaslonnya yaitu Martinus Sudarno, S.H. dan Muhammad, S.Sos., M.H.

Bacalon MSM

Pendaftaran yang dilakukan oleh Bacalon ini berlangsung pukul 14.40 WIB dan disambut secara resmi oleh jajaran KPU Kabupaten Sekadau, kemudian dilanjutkan dengan pemerikasaan dan pencocokan berkas pencalonan.

Setelah semua proses pendaftaran dilaksanakan, akhirnya untuk Bakal Pasangan calon Martinus Sudarno dan Muhammad ini secara resmi sudah terdaftar di KPU Kabupaten Sekadau dan menjadi bakal pasangan calon pertama yang mendaftar.

Untuk tahapan selanjutnya bakal pasangan calon ini harus melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Antonius dan Bhayangkara Pontianak.

selanjutnya pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau atas nama Aron, S.H dan Subandrio, S.H., M.H.

Bacalon PAS

Bakal pasangan calon ini diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, Golkar, Perindo, PPP, PKS, PKB, dan PSI.

Setelah penyambutan yang dilakukan oleh Jajaran KPU Sekadau, kemudian bakal pasangan calon yang didampingi oleh para pengurus Parpol pengusung memasuki ruangan dan melakukan pemerikasaan dan pencocokan berkas pencalonan.

Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai maka bakal pasangan calon ini menjadi bakal pasangan calon kedua sekaligus bakal calon petahana yang mendaftar di KPU Kabupaten Sekadau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

Untuk tahapan selanjutnya maka bakal pasangan calon Aron - Subandrio ini harus menjalani tes kesehatan yang dilaksanakan di R.S. Antonius dan R.S. Bhayangkara Pontianak.

Dan untuk hari ketiga (29/8/24) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan langsung hingga pukul 23.59 WIB, untuk hari terakhir ini tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar sehingga untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 ini memiliki 2 bakal pasangan calon saja. 

Pengawasan Tgl 29 Agustus 2024
Berkas pendukung