Sekadau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu tahapan dalam Pilkada 2020 ini mulai dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, Mohamad mengatakan, hal itu menandakan kepada publik bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten sudah siap mengawasi pemutakhiran data pemilih.
"Karena coklit salah satu instrumen untuk menjaga hak konstitusi pemilih. Dengan prosedur atau mekanisme pemutakhiran data pemilih, maka pemilih itu terlindungi haknya," kata Mohamad usai apel yang didampingi Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh dan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sekadau, Al Aminuddin, Rabu (15/7).
Menurutnya, dengan data pemilih yang akurat, maka akan melahirkan proses-proses selanjutnya yang akan berkualitas. Termasuk penyiapan logistik, penyampaian surat pemberitahuan atau C6, maupun ketersediaan surat suara saat pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh menambahkan, apel tersebut merupakan sebagai kesiapan Bawaslu melakukan pengawasan, mulai dari kecamatan hingga desa. Ia mengatakan, di tengah pandemi COVID-19, pengawasan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
"Alat Pelindung Diri (APD) sudah disiapkan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan face shield," ujar Soleh.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga membuka posko pengaduan coklit di setiap desa, tepatnya di rumah-rumah pengawas desa. "Kalau ada warga yang belum di coklit, silahkan bawa KTP atau KK ke Panwas Desa di mana posko pengaduan itu ada," pungkasnya.