Rapat koordinasi ini menindaklanjuti atas intruksi presiden terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Tiodorus Sutet (23/03/2020).
Penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan keputusan KPU No: 179 yang isinya sebagai berikut:
1. Pelantikan PPS ditunda
2. Tahapan verifikasi faktual
ditunda
3. Pembentukan PPDP
ditunda, serta
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yg terdiri dari
- Penyusunan daftar pemilih
- Coklit
Penundaan tahapan pilkada adalah metode/cara kita menghambat virus menyebar secara masif karena virus bisa masuk jika kita melakukan perkumpulan secara ramai