Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah
mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Secara berjenjang Bawaslu Provinsi Kalbar menyampaikan hal tersebut ke staf
maupun komisioner di kabupaten, salah satunya di Sekadau.
“Hari ini secara berjenjang, kami dari
provinsi membawa operator dan admin untuk menyampaikan tentang aplikasi SIPS
secara internal dulu ke staf di kabupaten maupun komisioner untuk memahami
teknis SIPS itu,” kata Hawad Sriyanto, Koordinator Divisi Penyelesaian
Sengketa, Bawaslu Kalbar ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau,
Jumat (6/3).
Selanjutnya, kata Hawad, secara eksternal
pihaknya juga akan menyampaikan ke pengurus partai politik (Parpol) maupun
Liaison Officer (LO) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu juga akan memberikan bimbingan mengenai penyampaian permohonan
penyelesaian sengketa.
Hawad menjelaskan, aplikasi SIPS ini
bertujuan untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat, terutama dalam
permohonan penyelesaian sengketa. Mengingat, dalam tahapan pilkada ini terdapat
potensi sengketa.
“Kelebihan aplikasi SIPS ini, baik pemohon
maupun Komisioner Bawaslu di kabupaten, provinsi hingga pusat bisa memonitor
secara real time sampai dimana proses dari permohonan itu,” jelas Hawad.
“Mulai dari pendaftaran apakah sudah
lengkap atau belum? Kalau sudah lengkap kemudian register. Kalau sudah
register, siapa majelisnya? Sidangnya sampai kapan? Sudah ada agendanya sampai
pembacaan putusan. Jadi, prosesnya itu terbuka, prosesnya bisa di-tracking,
real time. Kalau dulu tidak, itu kelebihannya,” timpalnya.
Sehingga, pemohon yang ingin menyampaikan
permohonan penyelesaian sengketa dapat mengakses aplikasi SIPS di website
Bawaslu. Kemudian, diberi user sebagai pemohon.
Penyampaian permohonan secara online ini
dinilai memudahkan pemohon mengakses permohonannya. Apalagi durasi waktu untuk
mengajukan permohonan sangat terbatas.
“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 tahun
2017, bahwa objek sengketa yang dilakukan pemohon ini adalah SK atau Berita
Acara (BA) dari KPU. Untuk memudahkan, pemohon bisa mengakses permohonannya
secara online, meski kemudian ada rentan waktu untuk melengkapi dokumennya,”
ungkap Hawad.
Pemohon juga harus melengkapi berkas
fisiknya ke Kantor Bawaslu Kabupaten atau Provinsi, terutama yang melaksanakan
pilkada. “Dengan demikian aplikasi SIPS membantu pemohon supaya melakukan
permohonannya tepat waktu dan kemudian hak-hak mereka sebagai pemohon itu
dikedepankan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Hawad juga
mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Sekadau yang dinilai melakukan mediasi
tercepat. Hal ini, berkaca dari pemilihan sebelumnya. “Mediasi tercepat di
Kabupaten Sekadau, hari itu mediasi hari itu selesai. Ini perlu diapresiasi,”
pungkas Hawad.