Bupati sekadau, (Rupinus) berpesan "dalam menyongsong pesta demokrasi sebaiknya kita melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran2 dalam pilkada serentak ini, sebab jika sampai terjadi maka semua akan menerima konsekuensi baik itu pelaku, korban, ataupun yang melakukan penyelesaian masalah tersebut".
Drianus Saban (KPU Sekadau) "dalam menghadapi pilkada serentak hal pertama yang akan di lalui adalah dukungan persyaratan dalam mengusung pasangan calon, baik itu dari partai ataupun perseorangan, untuk jumlah yang harus dipenuhi dalam syarat minimum pencalonan sebanyak 15.229 KTP Elektronik, kemudian pada tanggal 18 april 2020 akan diadakan coklit pertama di kecamatan Sekadau Hulu tepatnya di desa Sunsong yang akan dihadiri langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat", kata Saban.
Ketua Bawaslu Sekadau (Nur Soleh) juga mengatakan "kenapa penyelenggara pemilu harus dua? Sebelum adanya pengawas pemilu banyak terjadi hilangnya hak pilih, politik uang, terjadinya konflik antar calon, terjadinya PSU, dan pelanggaran - pelanggaran lainnya".
Dalam mencegah semua pelanggaran yang bisa terjadi dalam pilkada Bawaslu Sekadau juga gencar melakukan pengawasan partisipatif yang berguna sebagai tindakan prefentif untuk mencegah segala kemungkinan pelanggaran, imbuh Soleh