Bawaslu Kabupaten Sekadau menerima pendaftaran PPKD se-Kabupaten Sekadau melalui Panwaslu Kecamatan di seluruh lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Sekadau.
untuk persyaratan sahabat bawaslu dapat melihat dibawah ini:
Persyaratan :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Warga Negara Indonesia;
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Atas atau sederajat;
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Berdomisili di kecamatan
setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon;
<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]--><!--[if gte vml 1]>
<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
<!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
<!--[if !supportLists]-->13. <!--[endif]-->Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
<!--[if !supportLists]-->14. <!--[endif]-->Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
<!--[if !supportLists]-->15. <!--[endif]-->Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi
dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Berkas Pendaftaran
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->surat
lamaran yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Fotokopi KTP;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi
ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli;
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Daftar Riwayat
Hidup;
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->Surat keterangan sehat dari rumah sakit
pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan
pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi
yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung
untuk mengikuti seleksi
dan bekerja penuh waktu apabila
terpilih;
<!--[if !supportLists]-->h. <!--[endif]-->Surat pernyataan menggunakan materai 10.000.
untuk mengunduh surat lamaran dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut ini [KLIK DISINI]