Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Selasa, (2/8/22) Bawaslu Kabupaten Sekadau gelar rapat koordinasi pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Vinca Borneo. Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, menjelaskan rakor ini dihadiri dengan unsur kepengurusan parpol yang diwakili oleh Liasion Officer (LO) parpol yang ada di Sekadau, dan sudah mendaftarkan diri di Kesbangpol supaya terdaftar di Kabupaten Sekadau. Rakor ini dianggap sangat penting dikarenakan mulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022, KPU mulai membuka pendaftaran parpol, meskipun kelengkapan pendaftaran dilakukan di KPU pusat lewat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "KPU sendiri sudah mengeluarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik, bahkan sudah keluar juga Keputusan KPU Nomor 258 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik," jelas Nur Soleh. "Oleh karena itu kami mengimbau parpol agar betul-betul memperhatikan syarat dukungannya itu memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah ditetapkan KPU," imbau Nur Soleh. Bawaslu Kabupaten Sekadau juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau juga mengingatkan parpol untuk tidak melibatkan anggota TNI-Polri, ASN, penyelenggara pemilu, Kades dan pejabat lainnya yang dilarang terlibat secara langsung di parpol. "Harapannya tetap sinkron sampai verifikasi faktual. Dengan demikian langkah rakor ini sedini mungkin Bawaslu melakukan upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran pemilu 2024," harap Nur Soleh. Bawaslu Sekadau Buka Layanan Pengaduan Nur Soleh mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalbar, bahwa per 1-13 Agustus dibuka layanan pengaduan. "Kita buka layanan aduan parpol atau bahkan masyarakat yang keberatan terhadap proses verifikasi. Kita buka layanan di jam kerja mulai tanggal 1-13 Agustus 2022, pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 13 ke 14 Agustus, kita buaya layanan itu sampai dengan pukul 00.00," bebernya. Untuk memberikan pelayanan secara optimal, Bawaslu Sekadau juga telah membuat jadwal piket di hari Sabtu hingga hari ke-14, baik itu di Bawaslu maupun di KPU Sekadau. "Alhamdulillah dari hasil pengawasan kita per hari pertama 1 Agustus 2022, KPU sudah menyiapkan help desk khusus untuk verifikasi parpol. Oleh karena itu nanti masyarakat, parpol boleh berkonsultasi di KPU atau di Bawaslu untuk lebih mendapatkan informasi terkait dengan tahapan verifikasi faktual," pungkasnya. Menurut Nur Soleh harus ada kesinambungan antara KPU, partai politik, dan Bawaslu yang memiliki fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran. Apalagi, di setiap proses tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran. (Adm)