Pastikan Hak Pilih Akurat, Bawaslu Sekadau Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas Triwulan II
|
SEKADAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau terus memperketat pengawasan demi menjaga hak pilih masyarakat. Pada Rabu (6/5/2026), Bawaslu Sekadau menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada periode ini, fokus pengawasan jajaran Bawaslu diarahkan langsung pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas untuk Triwulan II di Semester 2 Tahun 2026.
Fokus Pengawasan Melekat Bawaslu
Pengawasan melekat dilakukan dengan menerjunkan pengawas ke lapangan guna memantau jalannya Coklit Terbatas yang dilakukan oleh jajaran KPU. Langkah krusial ini diambil guna mengantisipasi adanya warga yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdata, atau sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih tercantum di dalam daftar.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengawal setiap jengkal proses pemutakhiran data ini. Coklit Terbatas pada Triwulan II ini sangat krusial untuk menyisir dinamika kependudukan yang dinamis di Kabupaten Sekadau," ujar perwakilan Bawaslu Kabupaten Sekadau
![]()
Ada beberapa elemen data penting yang menjadi titik fokus pengawasan dalam Coklit Terbatas kali ini, antara lain:
- Pemilih Pemula: Mengawal hak pilih bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri.
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Memastikan penghapusan data bagi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, atau beralih status menjadi TNI/Polri.
- Perbaikan Elemen Data: Memperbaiki kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun alamat pada daftar pemilih.
Harapan Terhadap Validitas Data Pemilih
Melalui pengawasan yang ketat dan preventif ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau berharap proses PDPB dapat meminimalisir potensi masalah klasik pemilu yang sering muncul akibat persoalan data pemilih.
Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk turut aktif mengecek status hak pilihnya secara mandiri dan melaporkan kepada jajaran pengawas terdekat jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Sinergi antara pengawas dan keaktifan warga menjadi kunci utama lahirnya daftar pemilih yang bersih dan transparan.