Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka supervisi Penyelesaian Sengketa

Kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka supervisi Penyelesaian Sengketa
Anggota Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kamis (7/7/22). Kegiatan ini dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat dalam rangka memantapkan human resources dan penjajakan skill yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa (PS) proses, baik PS antara peserta dengan penyelenggara maupun PS antarpeserta. Kegiatan diawali dengan diskusi kritis (dekrit) terhadap beberapa persidangan yang pernah diputus Bawaslu Kabupaten Sekadau pada pemilu 2019 dan pemilihan 2020 lalu, baik proses dan putusan yang di sidang melalui tatacara penyelesaian sengketa proses, maupun sidang tatacara penanganan pelanggaran administratif.  Kordiv PS Bawaslu Kalbar ini diakhir kegiatan memberikan arahan agar dalam pemantapan persiapan penyelesaikan sengketa proses pemilu dan pemilihan yang akan datang terlebih dahulu melakukan analisis potensi dengan berkaca pada pengalaman empirik yang pernah terjadi dan diselesaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sekadau dan kontinyu melakukan sosialisasi pemahaman tatacara penyelesaian sengketa tata usaha negara proses pemilu/pemilihan sejak di tingkat pertama hingga upaya banding/kasasi.Bahkan, dalam beberapa waktu kedepan, ketika jajaran pengawas adhoc terbentuk, akan membekali mereka untuk terampil menyelesaikan sengketa antarpeserta yang lebih banyak menuntut cara penyelesaian di lapangan dengan acara cepat. Hawad mengingatkan, agar dekrit ini terus dilanjutkan, menyisir setiap tahapan yang berpotensi sengketa proses agar selalu dilakukan strategi pencegahannya, pun apabila ada permohonan sengketa yang diajukan pemohon, jajaran pengawas dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau telah siap dan profesional melaksanakan proses mediasi maupun adjudikasi. (Adm)