Hindari Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sekadau Menggelar Rakor Bersama Stakeholder
|
Bawaslu Kabupaten Sekadau - Bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sekadau, Rapat Koordinas terkait Pengawasan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 hari ini (25/9/24) dihadiri langsung oleh unsur TNI, POLRI, KPU Kabupaten Sekadau, Kesbangpol Sekadau, Satpol PP Sekadau, Tim Pasangan Calon Nomor urut 1, dan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2.
Dalam agenda kegiatan ini Bawaslu kabupaten Sekadau menegaskan bahwasannya pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Tahun 2024 ini ada beberapa yang harus di perhatikan oleh tim Pasangan Calon dan peserta rapat yang hadir, diantaranya:
Kampanye yang dibolehkan dan dilarang
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sekadau menegaskan dan mengingatkan kepada para peserta rapat terutama tim pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 untuk mematuhi ketentuan dan peraturan terkait kampanye yang sudah ditetapkan di Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Tim pasangan calon harus mematuhi pemasangan alat peraga kampanye sesuai zona
Pada saat pemasangan alat peraga kampanye nanti para peserta Pemilihan (Tim Paslon 1 dan Paslon 2) harus mematuhi zona APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau, jangan sampai memasang APK di area - area yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah dan tempat lain yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK.
Manfaatkan dengan baik masa kampanye
Tahapan kampanye yang berlangsung pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024 diharapkan semua pasangan calon memanfaatkan waktu tersebut semaksimal mungkin untuk men-sosialisasikan visi dan misi masing - masing pasangan calon, jangan sampai masih ada kamapnye yang dilakukan ketika masa tenang, sebab jika itu terjadi pasangan calon sudah melanggar peraturan yang berlaku.
Menertibkan APK secara mandiri
Kemudain pesan terakhir yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau terkhusus untuk tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024, jika sudah tiba masa tenang jangan sampai ada lagi alat peraga kampanye yang masih terpasang dimanapun itu tempatnya, serta tim pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanyenya secara mandiri sebab itu adalah tanggung jawab dari masing - masing tim Paslon.
Kegiatan ini deselenggarakan untuk memperkuat dan menyatukan pemahaman terkait tahapan - tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan kedepan, terkhusus lagi untuk tahapan kampanye yang sebentar lagi akan berlangsung.
Admin