Lompat ke isi utama

Berita

Gelar ToT Modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten Sekadau ingatkan Tak Ada Ruang Kesalahan Sekecil Apapun.

Sambutan Ketua

Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam kegiatan ToT Modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Bawaslu Kabupaten Sekadau – Dalam rangka mempertajam dan penyamaan persepsi kepada ujung tombak jajaran Pengawas, Bawaslu Kabupaten Sekadau gelar kegiatan Training of Trainer (TOT) Modul Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berlangsung di Aula Hotel Vinca Borneo Sekadau. Jum’at (1/11/24).

Kegiatan yang mengundang komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau periode 2018 – 2023 Bapak Tiodorus Sutet sebagai narasumber ini menjelaskan terkait apa saja yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan apa saja yang tidak seharusnya dilakukan.

Melalui jajaran Panwaslu Kecamatan yang menjadi peserta diharapkan pemahaman yang diberikan dalam kegiatan ToT ini dapat diaplikasikan sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan berlaku.

Dalam materinya Tiodorus Sutet menjelaskan bahwa seluruh jajaran harus bisa dan mampu dalam pembuatan Formulir Model A, sebab itulah senjata utama bagi pengawas pemilu apabila dikemudian hari terdapat permasalahan.

“Kita sebagai pengawas Pemilu harus mampu dan bisa untuk membuat Formulir Model A atau yang biasa kita sebut Form A, sebab Form A itulah senjata utama bagi pengawas Pemilu, tanpa Form A itu kita tidak dapat membuktikan apapun jika dikemudian hari terdapat permasalahan terkait seluruh tahapan – tahapan Pemilihan” ucap Sutet.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Sekadau berharap pada saat pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) nanti Panwaslu Kecamatan dapat memberikan penjelasan dengan maksimal, sebab jika tidak dijelaskan dengan sedetail mungkin kemungkinan terjadinya salah pemahaman antara PTPS dan KPPS sangat besar, jangan sampai PTPS memberikan rekomendasi kepada KPPS yang dapat merugikan bagi penyelenggara maupun peserta Politik.

Pesan Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau “kepada peserta kegiatan untuk serius dalam mengikuti semua pelatihan ini sebab apabila ada peserta yang tidak serius dan dikemudian hari memberikan pemahaman yang tidak tepat kepada PTPS maka akan menimbulkan permasalahan yang tidak hanya di tingkat TPS, bisa saja menyebar hingga tingkat RI, sebagai contoh di Kabupaten Sintang pada saat Pemilu lalu adanya pemilih TMS yang ikut menggunakan hak pilihnya dan kemudian menyebabkan PSU di wilayah itu”

Berkaca dari kejadian tersebut kita semua harus waspada dan jeli terhadap semua tahapan yang kita awasi jangan sampai memberikan ruang kesalahan sekecil apapun. 

Humas Bawaslu Sekadau