Bawaslu Sekadau Penuhi Undangan Pemkab Sekadau Sebagai Pemateri dalam kegiatan Pembinaan Ormas
|
Bawaslu Kabupaten Sekadau – Berkesempatan menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau berpesan agar ormas selalu aktif berperan menjada dan mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (31/10/24)
Kegiatan yang berlangsung di aula serbaguna lantai dua Pemda Sekadau ini mengadirkan perwakilan dari ormas – ormas yang ada di Kabupaten Sekadau, acara ini adalah bagian rutin dari agenda Pemkab Sekadau dan bertepatan dengan hari pungut hotung Pemilihan yang tidak lama lagi dilaksanakan maka dengan ini Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten Sekadau menjadi narasumber utamanya.
Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Bpk. Marikun mengatakan bahwasannya ormas mempunayi peran sangat penting dalam berjalannya Pemilihan Serentak ini
“Bapak – Ibu yang hadir dalam kegiatan ini semuanya memiliki peran penting dan sangat vital dalam berlangsungnya dan suksesnya Pemilihan Serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan, sebab bapak ibu sekalianlah yang akan menjadi penentu sosok yang kemudian hari menjadi pemimpin di Kabupaten Sekadau ini” kata Marikun.
Marikun juga mengingatkan sampai kita menjadi bagian dari money politic baik itu penerima ataupun pemberi, sebab keduanya itu dapat merusak demokrasi yang ada di negeri ini.
“jangan sampai Bapak – ibu sekalian menjadi bagian dari politik uang, sebab selain merusak demokrasi di negeri ini, politik uang juga dapat dijerat hukum baik itu pemberi ataupun penerimanya, maka jangan sampai sahabat sekalian mejadi bagian dari politik uang” kata Marikun.
Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau juga tak lupa memberikan informasi terkait bahwasannya untuk warga Sekadau yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024 sekiranya tetap melakukan pencoblosan di hari Pemilihan nanti menggunakan KTP di domisili asalnya.
“Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita mengikuti Pemilihan serentak ini walaupun nama kita tidak ada di DPT, bagaimana caranya jika terdaftar pak marikun? Bapak – Ibu silahkan datang saja ke TPS terdekat dari domisili KTPnya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB dengan membawa KTP. Tetapi yang harus diingat bahwa pemilih menggunakan KTP ini hanya berlaku di daerah asalnya saja tidak bisa di daerah yang berbeda dari alamat yang tertera di KTP” tutup Ketua Bawaslu Sekadau.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Sekadau juga memberikan apresiasi setingi – tingginya kepada Pemkab Sekadau sebab telah melaksanakan kegiatan penting ini, dengan diberikan kesempatan sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bawaslu dapat memberikan pemahaman seputar pengawasan dan Pemilihan Tahun 2024 kepada ormas yang ada di Kabupaten Sekadau.
Humas Bawaslu Sekadau