Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sekadau Menghadiri Acara Sosialisasi Pencalonan yang diadakan oleh KPU Sekadau

Bawaslu Sekadau Menghadiri Acara Sosialisasi Pencalonan yang diadakan oleh KPU Sekadau
Padan hari Kamis 06/02/2020 Bertempat di Mess Pemda Bawaslu Sekadau menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sekadau dengan tema acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.Dalam acara tersebut hadir pula Ketua KPU Provinsi Kalimantan barat Erwin Irawan sebagai narasumber langsung dari Provinsi, acara ini juga dihadiri oleh Sekda Sekadau, Kepala Kesbangpol, kasat intel Polres, Kejari Sekadau, perwakilan Kodim sanggau/sekadau, MABM, DAD, serta Partai Politik.. adapun isi kegiatan ini adalah sebagai berikut:1. Syarat dukungan perseorangan 10?ri suara sah : 15.229 2. Melalui jalur partai politik dengan metode jumlah kursi minimal 20?ri jumlah kursi : 6 kursi3. Melalui jumlah suara sah minimal 25?ri suara sah partai Politik 31.360 (pembulatan) dan hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang dapat menjadi partai pengusung. (PKPU 18 thun 2019)4. Untuk calon tindak pidana dihitung 5 tahun setelah ybs mendapat suray keterangan bebas murni.