Bawaslu Sekadau Kawal Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Kamis, (8/5/25) Bawaslu Kabupaten Sekadau berkoordinasi ke KPU Kabupaten Sekadau terkait implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinasi ini dianggap sangat penting dikarenakan jika tidak dikawal secara ketat dan berkelanjutan akan menimbulkan data pemilih yang tidak akurat sehingga menyebabkan berbagai permasalahan kedepannya.
Adapun poin - poin penting dari koordinasi antara Bawaslu Sekadau dan KPU Sekadau sebagai berikut:
- KPU Sekadau masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan RI dikarenakan daftar pemilih adalah satu kesatuan antar daerah yang tidak dapat dipisahkan sehingga untuk keputusan harus sesuai intruksi dari RI;
- KPU Sekadau masih menunggu data termutakhir dari dirjen disdukcapil RI sebagai acuan dasar penyusunan daftar pemilih berkelanjutan;
- KPU Sekadau akan segera memberitahukan ke Bawaslu Kabupaten Sekadau apabila telah ada juknis dan data tersebut termasuk jika nantinya ada verifikasi faktual.
dengan adanya koordinasi ini diharapkan Daftar Pemilih kedepan tidak lagi menjadi permasalahan apabila sudah memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Tim Humas Bawaslu Sekadau