Bawaslu Kabupaten Sekadau adakan Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
|
sekadau.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaiaan Sengketa Acara Cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau Rabu,(30/09/2020). Kegiatan ini dilaksanakan Guna Penerapan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana peran Panwascam juga sebagai mediator untuk menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Secara Cepat Materi Penyelesaiaan Sengketa (PSAP) langsung disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bapak Al Aminuddin, S.H, dalam Penyampaiannya mengatakan bahwa “Penyelesaian sengketa antar peserta Bawaslu memberikan mandat ke Panwascam dan kewenangan di perluas hingga di tingkat kecamatan” seperti Dalam Tahapan kampanye bisa saja berkampanye berdekatan dan itu bisa menimbulkan potensi sengketa. Tuturnya.Terundang dikegiatan tersebut yaitu Ketua dan anggota Panwascam Sekadau Hulu, Ketua Panwascam Nanga Taman, Ketua dan Anggota Panwascam Belitang Hulu. Dengan selalu menerapkan protokol kesehatan .Peserta Kegiatan Juga Melakukan Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa secara Cepat dengan ilustrasi Kasus yang sudah disediakan.